Apakah yang dimaksud dengan kekuasaan negara yang merdeka bagi kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan keadilan?
Jawaban:
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Penjelasan:
semoga membantu:)
jgn lupa follow ntar ku fb kok...
dan jgn lupa jadikan jawaban yang terbaik ya kalau benar (✿^‿^)
[answer.2.content]