PPKn Sekolah Menengah Atas Apakah yang dimaksud dengan kekuasaan negara yang merdeka bagi kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan keadilan?​

Apakah yang dimaksud dengan kekuasaan negara yang merdeka bagi kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan keadilan?​

Jawaban:

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Penjelasan:

semoga membantu:)

jgn lupa follow ntar ku fb kok...

dan jgn lupa jadikan jawaban yang terbaik ya kalau benar (✿^‿^)

[answer.2.content]